8 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator kegiatan statistik di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS melakukan fungsi Koordinasi, Integrasi, Standardisasi, dan Sinkronisasi. Dengan demikian, BPS harus dapat menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan statistik. Oleh sebab itu, BPS menyediakan layanan konsultasi kegiatan statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik. Bahkan, khusus untuk instansi pemerintah BPS memberikan rekomendasi kegiatan statistik.
Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997.
Berita Terkait
Pengumpulan Data Susenas September 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pelaksanaan Susenas Maret 2022 di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Infografis Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2016
Infografis Pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2016
Infografis Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2015
Infografis Ketenagakerjaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2015
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara (BPS-Statistics of Hulu Sungai Utara Regency)Alamat : Jl. H. Saberan Effendi RT 3 Amuntai
71418 Indonesia Telepon/Fax : +62 527 61049
Email : bps6308@bps.go.id
bps6308@gmail.com
Tentang Kami