Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai koordinator kegiatan statistik di Indonesia. Dalam
melaksanakan tugas tersebut BPS melakukan fungsi Koordinasi, Integrasi,
Standardisasi, dan Sinkronisasi. Dengan demikian, BPS harus dapat menjadi
rujukan pelaksanaan kegiatan statistik. Oleh sebab itu, BPS menyediakan layanan
konsultasi kegiatan statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik. Bahkan,
khusus untuk instansi pemerintah BPS memberikan rekomendasi kegiatan statistik.
Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi
menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai
dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997.
- Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional maupun regional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS.
- Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yag merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun program pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah terkait, dalam praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS.
- Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/perusahaan swasta dalam rangka penyelenggaraan riset atau penelitian. Meskipun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab instansi/perusahaan terkait, dalm praktek pelaksanaan dapat bekerja sama dengan BPS.
Sebagai koordinator kegiatan statistik, BPS menyediakan informasi metadata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). Informasi tersebut dapat diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun karena dibangun dengan berbasiskan web. Oleh karena itu, saat ini BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara sedang melakukan pendataan Metadata di instansi-instansi yang ada di kabupaten Hulu Sungai Utara. Metadata yang dikumpulkan tersebut dapat diakses pada situs web
sirusa.bps.go.id .